Angkut Getah Pinus Ilegal, Dua Orang Diamankan Tim Resmob Polres Abdya

oleh -
oleh

sergap TKP – ACEH BARAT DAYA

Tim Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal.

“Kedua pelaku berinisial AYS (27) dan LI (26), diamankan pada di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Senin, 25 April 2022,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya. Selasa (26/04/2022).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal dengan menggunakan mobil dump truk diesel.

Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.

“Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus.” ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton kemudian langsung diamankan ke Polres Abdya.

Dirreskrimsus mengingatkan, agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

“Apalagi, penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047.” terang Kombes Pol. Sony Sonjaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.