sergap TKP – KEDIRI
Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil membekuk tempat pijat yang dijadikan Gudang Miras oplosan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Timur.
“Awalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat,lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto, Jumat (22/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, diketahui bahwa miras tersebut didapatkan dari Wates. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di wilayah Banyakan, Kediri.
Alhasil ditemukan 140 jerigen miras jenis ciu yang masing-masing berukuran 25 liter. Miras tersebut disimpan di sebuah kamar yang tertutup almari. “Hasil pengembangan kasus ini, totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu yang sudah kami amankan,” kata AKP Ipung.
Terhadap ES yang berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri ini dijerat pasal 137 udang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sedangkan pemilik gudang miras tersebut sudah dikantongi identitasnya saat ini tengah dilakukan pengejaran. “Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” tutup Ipung.