sergap TKP – SURABAYA
Seorang pria setengah abad berinisial SM (50), warga Jl. Putat Jaya Barat, Kec. Sawahan, Kota Surabaya terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara akibat bisnis jual beli narkotika jenis sabu.
Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan tersangka dibekuk di kediaman. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas didapati barang bukti 6 poket sabu dengan bruto total 5,69 gram.
Selain barang bukti sabu petugas juga turut menyita barang bukti lain seperti satu bendel plastik klip, timbang elektrik, kartu debit BCA, sebuah kotak kertas warna kuning biru, sekotak plastik warna hitam, uang tunai Rp700 ribu, dan satu unit handphone.
Dari keterangan tersangka SM diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari EDO (DPO) dengan cara diranjau di pinggir jalan Ngagel Kebonsari, Surabaya.
Barang haram tersebut dibeli seharga Rp4,5 juta untuk 5 gramnya. Sabu tersebut oleh tersangka selanjutnya dibagi menjadi 7 poket untuk dijual kembali dan sudah laku satu poket.
Jual beli barang haram ini sendiri bukan kali pertama bagi tersangka, sebab tersangka SM mengaku sudah lima kali membeli serbuk kristal haram ini dari EDO untuk dijual kembali.