Jadi Pemakai Sekaligus Pengedar, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pemuda 25 tahun berinisial MI, warga Jl. Medayu Utara, Surabaya ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Surabaya lantaran menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba.

Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel S. Marunduri yang mengatakan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya.

“Bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka MI,” jelas AKBP Daniel, Selasa (5/4/2022).

Dari penangkapan tersebut pihak juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan hasilnya ditemukan barang bukti 8 poket sabu dengan berat total 1,75 gram, sebungkus ganja seberat 0,74 gram, 2 bungkus bekas rokok sampurna mild warna merah, 1 pak paper, dan 1 unit handphone.

“Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara BR (DPO) dengan cara di ranjau di depan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru,” jelas Daniel.

Sedangkan untuk barang bukti ganja, didapatkannya dari tersangka KD dengan cara bertemu langsung di daerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 bungkus seharga Rp100 ribu.

“Maksud dan tujuan tersangka membeli dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi,” beber Kasat Narkoba.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.