sergap TKP – SURABAYA
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes meringkus buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian dengan pemberatan di Jl. Cerme Lor, Kabupaten Gresik, Selasa (12/4/2022) dini hari.
Penangkapan itu dipimipin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldinho Prima bersama Kasubnit Jatanras Ipda Acmad Fadhil Rizqullah, Ipda Arie Widodo, Ipda Lutfi Hadi Nugroho dan Ipda Very Rahmawan.
Pelaku yang diketahui berinisial MH (20), warga Perak Timur, Surabaya ini diduga kuat telah melakukan tindak pidan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.
Pelaku sendiri telah beraksi di sejumlah titik diantara Jl. Satelit Utara 8 Blok KT 20, depan pintu gerbang kantor ISP, Jl Kupang jaya kav 9/AN, Jl. Demak, Jl.Demak Jaya, Jl.Tembok, Jl. Darmo Permai, Jl. Penjaringan, dan Jl. Wonorejo G IV.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mizal Maulana menjelaskan untuk modusnya sendiri pelaku bersama-sama mengendarai mobil kemudian mencari sasaran kendaraan bermotor (ranmor).
“Saat mendapatkan sasaran ranmor 1 orang menunggu dimobil, 2 orang pelaku keluar dari mobil yang dikendarai selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci ranmor dengan menggunakan kunci T dan satu orang pelaku lagi berperan sebagai yang membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan dari dua tersangka yang telah terlabih dahulu diamankan.