Perdagangan Satwa Dilindungi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Perdagangan satwa dilindungi yang diselundupkan dari Banjarmasin ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya digagalkan oleh petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim.

Penggagalan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung dilindungi yang tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah tersebut dikatakan oleh Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo dilakukan pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Kala itu anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung menggunakan kendaraan Truk yang naik kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” kata Dirpolairud didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (12/4/2022).

Alhasil pihaknya kemudian mengamankan empat orang tersangka berinisial AFM (24) warga Tambak Mayor, Surabaya dan J (33) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya,” jelas Kombes Puji.

Selain kedua tersangka yang telah diamankan pihaknya juga tengah memburu dan telah menetapkan dua orang berinisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk satwa yang diamankan antara lain:
1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet;
5 ekor burung jenis Cucak Hijau;
2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil;
2 ekor burung jenis Cucak Gadung;
1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru;
4 ekor burung jenis Anis Kembang (3 hidup dan 1 mati);
90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (78 hidup dan 12 mati);
19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (4 hidup dan 15 mati);
20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (4 hidup dan 16 mati);
23 ekor burung jenis Kapas tembak (17 hidup dan 6 mati).

Satwa tersebut telah diserahkan secara langsung kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dikarantina.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

No More Posts Available.

No more pages to load.