sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalui Subdit IV/Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bio solar dan LPG 3 Kg bersubsidi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Subdit IV/Tipidter mengungkap dua kasus, yakni yang pertama penyalahgunaan BBM bersubsidi dan yang kedua terkait LPG 3 Kg.
Dalam kasus pertama terkait BBM Bio Solar, pihak kepolisian mengamankan enam orang tersangka berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Selain para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti dua truck box yang berisi 2 tandon berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak kurang lebih 1.200 liter.
Selain itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 buah buku catatan pembelian Bio Solar, 1 buah kartu ATM BRI dan selembar struk pembelian Bio Solar.
“Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dua kasus. Yang pertama dengan cara membeli BBM Bio Solar bersubsidi, kemudian dijual dengan harga non subsidi. Kedua, penyalahgunaan tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, kemudian dipindah ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi,” ujar Kabid Humas, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu dijelaskan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni MR dan E.
Kedua tersangka membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kabupaten Pasuruan seharga Rp5.150 per liter dan ditampung dengan kendaraan pick up yang dipasang bull kapasitas 1.200 liter. Kemudian dijual kembali seharga Rp5.500 per liter.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan pihaknya, kemudian ditangkap empat orang tersangka lainnya. Yaitu GA selaku penampung bio solar dari NF. NPF dan R selaku marketing yang menjualkan BBM bio solar tersebut.
“Kita masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU maupun instansi terkait. Yang pasti dugaan keterlibatan operator itu pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa maupun mobil box diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti kan mereka mengetahui,” ungkap Kombes Farman.
Selain itu diungkapkan oleh Farman, dari truk yang diamankan pihaknya terdapat tulisan nama dari instansi terkait. Untuk itu pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus yang memang meresahkan masyarakat. “Kami masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas maupun instansi terkait,” ujarnya.
Sementara terkait penyalahgunaan LPG 3 Kg, pihaknya mengamankan 7 orang tersangka berinisial P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT dengan modusnya tersangka menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi untuk diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.
Tidak hanya tersangka petugas juga menyita barang bukti 1 unit mobil pick up bermuatan LPG 3 Kg sebanyak 141 tabung dan LPG 5,5 Kg 2 tabung. Selain itu disita pula 1 unit mobil pick up bermuatan LPG 12 Kg sebanyak 60 tabung dan 1 unit mobil box.
“Dalam sehari para tersangka bisa memindahkan sebanyak 200 LPG isi 3 kilogram. Hasil pemindahan LPG 12 kilogram ini diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 55 KUHP Jo pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.