Tanggapi Kabar Bohong atau Hoax, BPHC KCVRI Kota Surabaya Lakukan Klarifikasi

oleh -
oleh

sergap TKP – KOTA SURABAYA

Menanggapi adanya pemberitaan miring yang diduga disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagi penggurus RW 5, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya yang menyampaikan kabar Bohong atau Hoax bahwa Organisasi Korps Cacad Veteran Republik Indonesia (KCVRI) saat ini tidak ada, karena anggotanya tinggal satu orang. Badan Pimpinan Harian Cabang Korps Cacad Veteran Republik Indonesia (BPHC. KCVRI) Kota Surabaya menyatakan dengan tegas bahwa keterangan yang disampaikan tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan masyarakat.

Ketua BPHC. KCVRI Kota Surabaya Didik Rudijanto mengatakan bahwa apa yang disampaikan oknum yang mengaku sebagai penggurus RW 5, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya adalah opini sepihak. dan tidak memahami mekanisme aturan sebuah organisasi.

“Tidak benar, Pernyataan atau keterangan tersebut menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik Korps Cacad Veteran Republik Indonesia (KCVRI),” kata Ketua BPHC. KCVRI Kota Surabaya Didik Rudijanto saat konferensi pers di kantor KCVRI Kota Surabaya. Kamis (7/4/2022).

Menurut Didik Rudijanto, Bubar tidaknya sebuah organisasi itu, hanya bisa dilakukan berdasarkan aturan yang ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, Bukan dengan alasan karena anggotanya tinggal satu orang atau keterangan sepihak. Organisasi tersebut kemudian langsung telah dianggap bubar begitu saja.

“Itu menyesatkan masyarakat. Alhamdulilah, hingga saat ini KCVRI masih tetap eksis serta berjalan sesuai dengan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Korps Cacad Veteran Republik Indonesia, ” ujarnya.

Didik menjelaskan, terkait pernyataan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan anggota atau penggurus KCVRI yang diduga melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat yang ada di wilayah Perumahan Korps Cacad Veteran Republik Indonesia di wilayah Pakal, Pihaknya menghimbau agar para korban untuk langsung melapor ke BPHC. KCVRI Kota Surabaya.

“Kami menghimbau, Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban oknum-oknum yang mengatasnamakan anggota atau penggurus KCVRI, Silahkan melapor kepada kami (KCVRI)  dengan melampirkan data-data pendukungnya. Kami pasti akan menindak lanjuti laporan tersebut, dan jika memang terbukti, Kita akan laporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Didik.

Selain itu, Didik kembali menegaskan bahwa apabila sejak dikeluarkannya pernyataan ini, pihak-pihak atau oknum-oknum yang telah memberikan pernyataan/laporan palsu dan atau keterangan-keterangan yang mencemarkan nama baik KCVRI tidak dapat dapat membuktikan secara hukum dan melakukan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis, Maka pihaknya akan melakukan langkah tegas dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian.

“Pernyataan KCVRI tidak ada atau telah bubar, itu keterang tidak benar dan mencemarkan nama baik KCVRI. Untuk itu, jika tidak ada etiket baik, kami akan melaporkan oknum-oknum yang bersangkutan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Didik menambahkan jika saat ini, pihaknya juga telah menurunkan tim investigasi untuk menelusuri adanya informasi terkait penyerobotan dan penguasaan lahan dan perumahan yang menjadi hak anggota Korps Cacad Veteran Republik Indonesia oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan menyebarkan informasi seolah-olah KCVRI telah bubar.

Informasi sementara, kata Didik, Kami telah menerima laporan adanya dugaaan oknum-oknum yang menyebarkan kabar bohong atau hoax tersebut justru diduga kuat terlibat telah menguasai, mengalihkan dan menyewa-nyewakan aset tanah dan atau bangunan perumahan hak anggota Korps Cacad Veteran Republik Indonesia yang ada di Pakal tanpa sepengetahuan serta izin dari KCVRI.

“Untuk itu, dalam waktu dekat kita juga telah jadwalkan akan melakukan invetarisasi dan pendataan ulang para penghuni perumahan Korps Cacad Veteran Republik Indonesia yang ada di Pakal,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.