sergap TKP – SURABAYA
Seorang pengrajin pigura berinisial APF (30) warga Dupak Bandarejo, Dupak, Krembangan, Kota Surabaya diringkus aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan yang bersangkutan diringkus di kediamannya dengan barang bukti seberat 33,31 gram dan 0,51 gram.
“Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut diatas didapatkan dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang di panggil Tarzan (DPO) dengan harga Rp 1 juta,” jelas Daniel.
Atas perbuatannya kini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.