Kecelakaan Maut Didepan Menara Saidah, Pengemudi Pajero Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Dirlantas mengatakan, saat kejadian berlangsung tersangka dalam kondisi tidak sadar lantaran terkena serangan kejang akibat penyakit stroke ringan yang pernah dideritanya.

“Iya sempat kejang-kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri. Posisi kramnya itu ketika kaki tersangka sedang menginjak pedal gas,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Atas insiden tersebut, pengemudi Pajero dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berbunyi:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Untuk diketahui, Sebelumnya, telah terjadi insiden kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tepatnya di depan Menara Saidah.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak enam orang menjadi korban. Dari keenam orang korban itu, dua diantaranya yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi. Sedangkan empat lainnya masih menjalani perawatan medis.

No More Posts Available.

No more pages to load.