sergap TKP – SURABAYA
Kasus ekspor minyak goreng ilegal ke Dili Timor Leste yang dilakukan oleh CV. BLA di Jalan Rangkah, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya memasuki babak baru.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana bersama anggotanya melakukan penggeledahan ke rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, Jumat (13/5/2022) malam.
“Kedatangannya kami menindaklanjuti ungkap kasus ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin, untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Arief.
Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit komputer, 3 lembar kertas laporan penyerahan kontainer, dan sebuah buku catatan data kontainer.
“Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,” pungkasnya.