sergap TKP – MEDAN
Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan jari manisnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengatakan, penganiayaan ini sendiri terjadi berawal dari adanya aksi meminta duit secara paksa yang dilakukan terduga pelaku berinisial HT (35) senilai Rp. 50 ribu untuk beli minuman keras di penggalian kolam ikan Jalan Tjilik Riwut Km. 14 Kota Palangka Raya.
“Namun korban atas nama Gajali Rakhman, tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. saat konferensi pers kasus penganiayaan di lobi Mapolresta setempat, Rabu (11/5/2022) siang..
“Tidak terima atas perlakuan korban, HT ini lantas pulang dan kemudian mengajak saudaranya yang berinisial Ba (24). Sesampainya di TKP, HT langsung mencabut mandau dan mengibaskannya ke arah korban,” ujar Kombes Pol. Budi Santosa didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.
Kapolresta menjelaskan, jika korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis. Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan mandau tersebut ke arah dada dan perut korban.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit.
“Melihat kejadian ini, Tison yang berada di lokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah mandau tersebut di parit peternakan ayam,” paparnya.
Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 22.00 WIB.
“Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan kami jerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.