sergap TKP – PAMEKASAN
Sat Reskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap Muhammad Munif, Kamis (4/5/2022) lalu.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan tersangka yaitu MH (30), warga Desa Bangkes, Kec. Kadur. “Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Pamekasan menjelaskan pembunuhan tersebut diawali dengan cekcok antara tersangka dengan korban di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kec. Kadur.
Tersangka yang merupakan saudara kandung korban menggunakan senjata tajam jenis pedang dalam aksinya tersebut. “Kejadiannya, berawal dari tersangka cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH,” jelas AKBP Rogib.
Untuk masalahnya sendiri diduga lantaran suara sound system. “Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian,” sambungnya.
Alhasil keduanya kemudian bertengkar hingga korban akhirnya terbunuh. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.