sergap TKP – SURABAYA
Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Yang bersangkutan dinilai terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Terdakwa sendiri didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Marper Pandiangan, Senin (30/5/2022).
Terkait putusan tersebut majelis hakim mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dimana yang memberatkan, yaitu terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang,” katanya.
Sedangkan aspek yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan. “Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, terdakwa Budi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta yang akan dilakukan penyitaan terhadap aset terdakwa apabila dalam satu bulan tidak dibayar. “Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sambungnya.
Terkait hal tersebut hakim menanyakan kepada terdakwa terkait responnya atas putusan tersebut. “Bagaimana sikap terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir dengan waktu tujuh hari,” tanya hakim.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa mengaku putusan tersebut sangat memberatkan. “Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, kendati tuntutan dan vonis yang dijatuhkan serupa. “Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas salah satu JPU.