Belum Bisa Temukan Setnov, KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Setelah mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk segera menyerahkan diri dan tidak mendapati Setnov di kediaman Jalan Wijaya XIII No. 19, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta pada Rabu (15/11/2017) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto yang sebelumnya telah mangkir untuk keempat kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka kembali.

“Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN (Setya Novanto) dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).

Selain itu Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pencarian dan mengimbau Setya Novanto untuk segera menyerahkan diri. “Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik,” ucap Febri Diansyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.