Ungkap Kasus Pupuk Ilegal Bersubsidi, Polda Jatim Sita 279 Ton Pupuk dan Amankan 21 Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak 5.589 sak pupuk ilegal bersubsidi seberat 279,45 ton diamankan Dirreskrimsus Polda Jatim dari sembilan Kabupaten di Jatim dengan mengamankan 21 tersangka.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta Polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan, melakukan pengumpulan informasi terkait dengan masalah pupuk,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022).

Irjen Nico mengatakan Jawa Timur merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia, maka dari itu ketersediaan padi juga tergantung dari ketersediaan pupuk dan karenanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi maupun harga perlu untuk ditindak. A

“Terkait pupuk, kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang,” jelas Kapolda Jatim.

Untuk sembilan Kabupaten di Jatim tersebut yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. “Modusnya, para tersangka membeli bubuk yang kemudian mengganti dengan pupuk non subsidi yang harganya berbeda,” ujarnya.

Kapolda sendiri mengatakan pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp115 ribu, namun oleh tersangka dijual dengan harga bervariasi mulai Rp160 ribu sampai Rp200 ribu.

“Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti persaknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu persaknya,” jelasnya.

Dalam aksinya untuk mengelabuhi petugas para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi. “Kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.