sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahan barang bukti 18.855 gram ganja dan 338 gram sabu dengan mengamankan 8 orang tersangka di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo menjelaskan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari tersangka TR dan RF yang ditangkap di Krian, Sidoarjo, pada Senin 18 April 2022.
Dari kedua tersangka petugas menyita dua bungkus ganja dengan berat masing-masing 989,05 gram dan 1.000 gram. “Disisihkan untuk pemeriksaan dan pembuktian perkara 2,26 gram. Sisanya narkotika jenis ganja seberat 1.986,8 gram dilakukan pemusnahan,” ujar Brigjen Aris, Jumat (17/6/2022).
Selanjutnya petugas menyita 1.981 gram ganja dari tersangka YG yang diamankan di Karang Pilang, Surabaya. Awalnya petugas menyita 7 gram ganja yang kemudian dikembangkan dan kembali menyita empat paket ganja dengan berat masing-masing 493 gram, 512 gram, 471 gram, dan 505 gram.
Kemudian petugas juga menyita 15 bungkus ganja seberat 14.982 gram dari tersangka HG dan AH yang ditangkap di kantor J&T Cabang Thamrin, Klojen dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang.
Barang bukti yang juga turut dimusnahkan disita dari tersangka AF seberat 146 gram yang ditangkap di Kalibaru, Banyuwangi. Terakhir barang bukti yang dimusnahkan disita dari tersangka AW dan MA yang ditangkap di Pintu Tol 2 Sidoarjo dengan barang bukti 212 gram sabu.