Jadi Pengedar, Warga Jatipuro Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkotika jenis sabu berinisial MM (27), warga Jatipurno, Kelurahan Ujung Jaya, Kecamatan, Semampir Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti dua poket sabu dengan berat masing-masing 1,19 dan 1,19 gram dengan total 2,38 gram, sebuah timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai Rp 620 ribu dan sebuah dompet kecil.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menerangkan ungkap kasus bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Informasi itupun dilakukan tindak-lanjut oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dengan melakukan penyelidikan,” kata Daniel Marunduri, pada Sabtu (13/6/2022).

Selanjutnya petugas yang telah mengamati tersangka, mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang kemudian mengaku bahwa dirinya mendapatkan 2 poket plastik berisi sabu dari saudara IM (DPO).

“Atas temuan barang bukti sabu tersebut, tersangka tidak dapat menghindar dari tuduhan dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Tersangka sendiri terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.