sergap TKP – LUBUK LINGAU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 dengan terdakwa ,I E , R dan RS ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Kamis 02 Juni 2022.
Penyerahan berkas perkara ini diserahkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) ,Yuriza Antoni ,SH MH .Kamis 02 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH ,MH membenarkan bahwasanya pada hari ini , JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019.
“Hari Ini ,Telah dilakukan penyerahan Berkas Perkara kegiatan Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Musi Rawas dengan terdakwa I E, R dan RS ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” kata Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH ,MH.
Kasi Pidsus juga menjelaskan, setelah dilimpahkan, pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Kedepannya, kita menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” jelasnya
Sebelumnya, Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 .








