Sakera Sakti Polres Pamekasan Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – PAMEKASAN

Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA (37) warga Bluuran Kec. Karang Penang Kab. Sampang serta S (44) dan MJ (52) warga Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan.

Tiga pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat Pamekasan itu diringkus dalam kurung waktu 4 hari. Ketiga pelaku tersebut ditangkap bersama barang bukti 2 unit sepeda motor berikut BPKBnya

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adannya laporan masyarakat terkait kehilangan motor yang diparkir di rumahnya.

Atas laporan tersebut, petugas Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat, memburu pelaku melalui serangkaian penyelidikan yang mengerucut pada satu nama berinisial S.

“Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib disebuah warung di Ds. Mamper, Kec. Palengaan. dari hasil penangkapan S kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Inisial MA dan pelaku Inisial MJ,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.