sergap TKP – TRENGGALEK
Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengadaan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan harga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kasus ini, Polres Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Durenan yang merupakan pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto menerangkan selain tersangka pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka dan menemukan barang bukti berupa 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari distributor resmi.
“Ada 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg,” ujar Waka Polres.
Pengadaan pupuk tersebut dilakukan tersangka diluar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali. Selain itu cakupannya juga diluar wilayah dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak sekitar tahun 2021,” ujar Kompol Haryanto, Senin (13/6/2022)
Tersangka M sendiri membeli pupuk tersebut dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.
“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET,” pungkasnya.