sergap TKP – BANTUL
Satreskrim Polres Bantul pada hari Sabtu (23/7/2022) menggerebek praktik judi sabung ayam di Kalurahan Triwidadi, Kapanewon, Pajangan, Bantul.
Sebanyak 35 orang diamankan dan enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Dari hasil penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti peralatan judi dadu.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko P Seksono didampingi Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di Pedukuhan Jambean, Triwidadi terjadi perjudian ayam. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Bantul. Dan kami masih melakukan pengejaran tiga orang pelaku lainnya yakni yang berperan sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi, ketiganya saat ini masih buron,” ungkapnya. Selasa (26/07/2022).
Saat penggerebekan kemarin, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 30 unit sepeda motor, dua sepeda, dua buah jam dinding, 13 ekor ayam jago, arena untuk bertarung ayam, dua meja yang digunakan untuk berjudi dadu, 15 dadu dan uang tunai Rp 2 juta.
Para tersangka sering melakukan perjudian di sejumlah lokasi. Sementara ini enam tersangka yang ditetapkan disangkakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.