sergap TKP – PONOROGO
Polres Ponorogo berhasil meringkus WAI alias Jolodong (23), warga Desa Duri Kecamatan Slahung pelaku pencurian alat pertanian yang selama ini telah meresahkan masyarakat dan beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP).
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka,” jelas Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin(18/7/2022).
Penangkapan ini bermula ketika pelapor mendapati generator Pompa sumersibel milik Bumdes Desa Pondok hilang dan kunci gembok bangunan rumah tempat generator submersibel rusak dan melaporkan ke pihak berwajib.
“Berdasarkan laporan tersebut Penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti,” ujar Kapolres Ponorogo.
Dari penangkapan tersebut, pelaku kemudian mengakui bahwa telah berberapa kali melakukan aksi serupa dengan total 13 TKP. Barang yang dicurinya juga telah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti lainnya telah diamankan Polisi.
Untuk barang bukti yang disita antara lain 5 unit mesin diesel, 1 unit dinamo, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dinamo,1 buah cikal, 8 potong besi bor, 1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit handphone,1 unit gerobak dan sepeda motor.
Atas Perbuatan tersangka telah ditahan di rutan Polres Ponorogo, terhadapnya dikenakan pasal 363 ayat (1) butir 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.