sergap TKP – JAKARTA
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, terkait kasus kematian Brigadir J hanya ada satu laporan kasus yang ditangani Bareskrim. Yaitu, berkenaan laporan pihak keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana.
Sedangkan, laporan terkait dugaan pelecehan seksual, dan pengancaman dengan senjata kepada istri Ferdy Sambo dilayangkan kuasa hukum Kadiv Propam nonaktif ditangani Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dengan diambil alihnya penanganan tersebut, Maka saat ini seluruh laporan kasus yang berkaitan dengan kematian Brigadir J ditarik, dan ditangani Bareskrim.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, langkah itu dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi penyidikan.
“Untuk efektifitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Minggu (31/7/2022).
Meskipun penanganan kasus sudah ditarik Bareskrim, namun Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa pihaknya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
“Penyidikan tetap dari penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tergabung dengan tim sidik, tim khusus,” terang Irjen Pol Dedi Prasetyo.