sergap TKP – SURABAYA
Sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkapkan 327 kasus perjudian dengan mengamankan 500 orang pelaku
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Farman dan Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan ratusan tersangka ini diamankan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus Polda Jatim.
“Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022,” ujar Kabid Humas.
Sementara Dirreskrimsus Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa kasus Judi yang diungkap pihaknya tersebut cuku beragam mulai dari yang main slot, main melalui Youtube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.
Untuk omsetnya sendiri masih berkisar puluhan juta rupiah. “Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” sambungnya.
Untuk modus yang di YouTube, Farman menjelaskan hal tersebut terkait memberikan iklan judi online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online ataupun endorsement. “Sementara untuk aplikasi bermacam macam,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.