sergap TKP – LAMANDAU
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ekstasi bertempat di Mapolres Lamandau, Selasa (16/8/2022) sore.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana, Kajari Lamandau Agus widodo, Dandim 1017 Lamandau Letkol Inf. Dwi dipoyono, S.Sos, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa dalam waktu sekitar satu bulan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3 kg lebih atau 3.055,95 gram dan 943 butir ekstasi yang akan di musnahkan.
“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Lamandau dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas pengungkapan peredaran Narkoba lintas provinsi dan lintas Negara oleh Polres Lamandau.
“Pengungkapan tersebut menangkal daya rusak dan memberikan dampak positif bagi penyelamatan jiwa masyarakat, capaian ini sangat luar biasa sekaligus sebagai warning keras bagi orang orang yang ingin coba coba melakukan peredaran di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Sebelum pelaksanaan Pemusnahan barang bukti tersebut di dahului dengan pengujian Barang Bukti Narkotika Oleh Kanit I Narkoba Polres Lamandau di dampingi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau dan di saksikan oleh para yang hadir, tersangka serta awak Media.
Selanjutnya dilaksanakan acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Bupati Lamandau, Kapolres Lamandau dan unsur-unsur terkait dengan cara barang bukti di masukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai selanjutnya barang bukti tersebut di masukkan kedalam saptitank di awasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.