sergap TKP – MANGGARAI BARAT
Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil membekuk 2 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kupon putih secara online. Jumat (19/8/2022)
Kedua terduga pelaku berinisial BL (35) dan KS (30) ditangkap saat berada di Dusun Deru, Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Penangkapan kedua terduga pelaku, di pimpin langsung oleh Ketua Tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang anggota.
Terkait penangkapan tersebut, juga dibenarkan oleh Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan., S.H.
“Iya benar, Tim kita telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penjualan Kupon Putih secara online,” terang AKP Ridwan.
AKP Ridwan menjelaskan, Penangkapan kedua terduga pelaku itu, bermula dari pengembangan informasi masyarakat serta dari hasil penyelidikan dari tim Jatanras.
“Kita mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan agen penjual Kupon Putih secara online,” tuturnya.
Selain kedua orang terduga pelaku, kata AKP Ridwan, Tim Jatanras juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa, 1 unit HP merek oppo warna biru, 1 unit HP merk vivo warna hitam biru, 1 buah buku rekapan angka kupon putih, 1 buah kartu ATM BRI, dan uang tunai sejumlah Rp 861.000
AKP Ridwan menambahkan, “Kedua pelaku saat ini telah diamankan di ruangan Jatanras Polres Mabar untuk lakukan proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.