Polsek Selat Ringkus Terduga Pelaku Judi Online

oleh -
oleh

sergap TKP – KAPUAS

Polsek Selat meringkus seorang terduga pelaku pengecer kupon judi Online jenis kupon putih (togel) di Jl. Mawar Komplek Pasar Ikan Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolsek Selat Kompol Permadi S.E., S.I.K. mengatakan, pelaku judi online togel berinisial MT (32), Islam, Swasta, yang merupakan warga Jl. Melati Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. ditangkap pada hari Kamis (25/8/2022).

“Petugas menangkap pelaku atas laporan warga, telah terjadi perjudian online jenis kupon putih (togel). Petugas pun langsung bergerak menuju tempat laporan, dan saat dilakukan penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut,” kata Kapolsek Selat Kompol Permadi S.E., S.I.K. Jumat (26/08/2022).

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 50 ribu, satu lembar ATM Mandiri, satu buah gawai merk oppo A31 warna hijau.

Kapolsek Selat menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Kab. Kapuas khusus Kec. Selat. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel di masyarakat. “Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor. Kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Selain Itu, Kapolsek juga menjelaskan, pelaku MT sudah diamankan di Mapolsek Selat dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Selat, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.