Tiga Pejudi Diringkus Polsek Dringu Polres Probolinggo

oleh -
oleh

sergap TKP – PROBOLINGGO

Unit Reskrim Polsek Dringu Polres Probolinggo meringkus tiga orang warga Desa Tegalrejo, Dringu, Probolinggo tersangka kasus perjudian jenis remi berinisial AG (36), MK (35), dan NN (48).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres dengan nomor 085336338838.

Melalui pengaduan tersebut diketahui tentang adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di area lokasi perjudian, namun para tersangka sempat melarikan diri.

“Meski sempat melarikan diri, dilokasi kami menemukan beberapa barang bukti diantaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai Rp 70 ribu,” kata Kapolsek Dringu, Jumat (5/8/2022).

Atas temuan tersebut petugas kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polsek Dringu pada Kamis, (4/8/2022).

“Para pelaku sempat kabur dari petugas dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dringu, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perjudian remi di lokasi tersebut,” ucap Kapolsek Dringu.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.