Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur Jemput Paksa Oknum Kepala Desa Lebo

oleh -
oleh

sergap TKP – BARITO TIMUR

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur telah menjemput paksa seorang pria berinisial HS, oknum Kepala Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur. Selasa, 16 Agustus 2022

HS terpaksa dilakukan penjemputan paksa karena telah mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur TA 2018, 2019 dan 2020.

“Yang bersangkutan dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur sekitar pukul 09,30 WIB,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, Selasa, 16 Agustus 2022.

HS dibawa dan diperiksa sebagai saksi dan setelah selesai pemeriksaan, selanjutnya Tim Penyidik melakukan ekspose perkara hasil penyidikan dan berdasarkan hasil ekpose perkara tersebut Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Timur akhirnya menetapkan HS sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur TA 2018, 2019 dan 2020.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa Lebo Tahun 2018, 2019, dan 2020 adalah sebesar Rp. 801.359.074,63,- (delapan ratus satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tujuh puluh empat enam puluh tiga rupiah).

Terhadap HS disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, HS selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Tamiang Layang selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

No More Posts Available.

No more pages to load.