sergap TKP – MALANG
Untuk memudahkan disabilitas yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Malang memberi pelayanan khusus.
“Kita akan melayani secara khusus bagi mereka, mulai dari kedatangan, proses hingga mereka kembali pulang,” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, Jumat (2/9/2022).
Adapun sarana dan dan prasarana yang disiapkan khusus bagi penyandang disabilitas tersebut diantaranya mulai dari parkir, loket, dan toilet khusus. Selain itu terdapat petugas yang akan mendampingi juga.
“Kita akan menempatkan petugas khusus bagi mereka mulai dari tempat parkir, untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya,” jelas Agnis.
Di Indonesia sendiri terdapat 12 jenis SIM, mulai SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan SIM Internasional. Untuk penyandang disabilitas masuk kategori SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.
Pengajian SIM D dan D1 ini sendiri dikatakan oleh Kasat Lantas tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya.
Terdapat sejumlah persyaratan mulai dari bisa baca tulis, pengajuan permohonan tulisan, pengetahuan terkait peraturan lalu lintas dan penguasaan teknik dasar berkendara.
“Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek,” pungkasnya.