sergap TKP – SUKAMARA
Satuan Reskrim Polres Sukamara bekerjasama dengan Polsek Balai Riam berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian. Jumat (23/09/2022).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukamara Akbp Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers pengukapan tindak pidana perjudian pada Rabu (22/09/2022).
Pada keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa jajaranya melalui Sat Reskrim dan Polsek Balai Riam berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku perjudian yaitu jenis judi togel satu orang dan jenis judi lopu (atau semacam permainan judi dadu gurak) 6 orang, berikut dengan barang buktinya.
Kapolres Sukamara juga menjelaskan Tindak pidana perjudian ini untuk TKP di Wilkum Polsek Balai Riam dan saat ini ke tujuh pelaku dan barang buktinya diamanakan di Mapolres Sukamara dan dalam proses penyidikan.
Apabila terbukti malakukan tindak pidana perjudian maka ke tujuh terduga pelaku ini akan dikenakan dengan pasal 303 KUHP dengam ancaman sanksinya yaitu penjara 10 tahun.
“Membrantas segala bentuk perjudian, merupakan arahan dari Kapolri dan Kapolda Kalteng dan menjadi atensi bagi Kami jajaran Polres Sukamara, pastinya siapa saja akan kami tindak tegas dengan hukum yang berlaku” Ucap Kapolres Sukamara.
Kapolres juga menambahkan sudah jauh jauh hari Polres Sukamara melaksanakan imbauan serta pesan Kamtibmas baik melalui para Bhabinkamtibmas di desa binaannya dan Humas melalui media sosial agar menjauhi segela bentuk praktek perjudian baik online ataupun langsung, pungkasnya.
Dalam penyampaian release ini Kapolres Sukamara didampingi oleh Wakapolres Sukamara Kompol Budi Nugroho, S.H, Kasat Reskrim Iptu Adhi Haris Susanto, S. Tr. K., S.I.K Dan Kapolsek Balai Riam Ipda Rusaman, S.I.Kom