sergap TKP – CILEGON
Petugas Aparat kepolisian Satreskrim Polres Cilegon membekuk AM (61), salah seorang oknum marbot masjid terkait kasus dugaan aksi pencabulan anak di bawah umur.
Dugaan aksi cabul yang dilakukan pelaku AM terjadi pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu sekira pukul 14.00 Wib di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya yang berusia 6 tahun belum juga pulang.
Kemudian TM mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid.
“Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya yang juga berusia 6 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar saat konfrensi pers, Pada Rabu 26 Oktober 2022.
Setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah. Kemudian korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-imingi akan dikasih uang.
“Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” terangnya.
Setelah mengetahui cerita tersebut TM melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.
“Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon,” terang AKP M Nandar.
Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.” tegas AKP M Nandar.