sergap TKP – SIDOARJO
Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket di kawasan Perumahan Pondok Jati, Buduran, Sidoarjo yang terjadi pada awal Oktober 2022 lalu. Senin (10/10/2022).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan oknum Kepala Minimarket berinisial DASB (27) asal Dampit, Malang sebagai Tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, Tersangka DASB nekat masuk ke dalam minimarket tempatnya bekerja dengan cara memanjat dinding.
Pelaku lalu membuka seng galvalum atap toko. Usai menjebol plafon dia merusak sabuk besi pengaman brankas.
“Dari hasil olah TKP, kami sudah menduga pelaku adalah orang dalam. Karena kondisi brankas baik kunci manual dan kunci kombinasi tidak mengalami kerusakan, sedangkan yang adalah engsel bawah sabuk besi pelaku yang dipergunakan untuk menutup brankas,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (7/10/2022).
Pelaku mengambil uang di dalam brankas. Uang itu merupakan uang hasil penjualan, total mencapai Rp. 35 juta. Barang bukti hasil pembobolan yang dilakukan DASB, diperoleh polisi saat melakukan penangkapan di kamar kos pelaku di Magersari, Sidoarjo. Namun uang hasil pencurian tersebut, tersebut tersisa Rp. 29.726.000. Serta beberapa barang bukti alat untuk melakukan pembobolan minimarket.
“Dari pengakuannya, tersangka nekat melakukan pembobolan karena butuh biaya istrinya yang akan melahirkan,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, tersangka DSAB terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.








