sergap TKP – SURABAYA
Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Ghansham Anand menyebut apabila terdapat dugaan penipuan dalam gugatan, maka hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dalam putusan pidananya.
Hal tersebut disampaikan Ghansham Anand dalam sidang perkara perdata antara PT Meratus Line melawan PT Bahana Line dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ahli menyampaikan jika pengadilan tidak dapat membuktikan adanya penipuan atau fraud maka gugatan perdata yang diajukan tersebut harus ditolak. “Penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif menjelaskan penggugat yakni PT Meratus Line menuduh bahwa terdapat penipuan dalam perkara ini, hal tersebut sesuai yang disampaikan ahli, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pidana.
“Gugatan mereka menuduh ada dugaan penipuan atau fraud. Menurut ahli tadi sudah jelas bahwa fraud itu harus dibuktikan lebih dahulu dengan putusan pidana. Dengan putusan tersebut dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi,” katanya.
Selain itu menurutnya, gugatan yang diajukan PT Meratus Line terkait wanprestasi tidak tepat. Sebab berdasarkan keterangan ahli seharusnya perkara ini tidak masuk kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Terkait dengan yang dijadikan gugatan, dalam format ini mereka mengajukan gugatan wanprestasi. Secara hukum ini bukan masuk kategori wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Karena dugaaan penyimpangan itu dilakukan oleh karyawannya dia yang dituduh fraud dengan karyawannya Bahana. Untuk kategori begitu, jenis gugatannya bukan wanprestasi tapi PMH,” ungkap Saiful.
Saiful juga menganggap apa yang dituduhkan oleh Meratus berbeda dengan gugatan yang diajukan. Sehingga menurutnya Meratus telah salah sasaran, sebab dalam perkara ini oknum karyawan yang telah melakukan PMH.
“Tadi sudah bisa kita buktikan bahwa tuduhan itu, sesuai dengan yang dituduhkan dan gugatan itu berbeda. Pertama barang itu masih ada 20 sebagai contoh, lalu barang itu disedot dijual bersama, kongkalikong diantara karyawan ini. Yang dikirim dari Bahana jumlahnya sama dengan yang diorder. Jadi dalam kategori ini Bahana tidak melakukan wanprestasi. Justru PMH yang dilakukan karyawan itu,” jelentrehnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari pembuktian di sidang tersebut sudah sangat jelas bahwa unsur gugatan tersebut tidak dapat dibuktikan. Hasil audit dan gugatan menurutnya juga berbeda.
“Sehingga menurut sisi hukum yang disampaikan oleh ahli mereka dengan gugatan mereka itu tidak terbukti, tidak korelasi. Jadi gugatan itu harus dibuktikan dengan prosedur yang sama, peristiwa yang sama, tadi kan ada analogi 1,2,3 yang dibuktikan 456, jadi yang 123 tidak terbukti,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan menyebut pihaknya tidak mempersoalkan keterangan ahli. Justru pihaknya menganggap apa yang disampaikan oleh saksi menguntungkan pihaknya. “Nggak ada masalah. Keterangan ahli malah mendukung kita,” katanya.
Diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.
Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.