sergap TKP – ACEH BARAT
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa 18 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma didampingi Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat saat menggelar Press Release di aula mako Polres Aceh Barat, Pada Senin 17 Oktober 2022.
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika. Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Pengungkapan kasus ini periode bulan Agustus sampai dengan bulan September dengan 5 perkara dan 7 tersangka, adapun total barang bukti 13,39 gram untuk narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma.
Pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial TR (laki-laki, 27 tahun, swasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 9,92 gram dan berat bersih (netto) 9,35 gram serta 2 unit handphone.
Hari rabu tanggal 21 September 2022 pukul 15.00 wib, Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial YS (22 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dan AR (38 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram, satu buah alat hisap serta satu unit handphone.
Hari rabu tanggal 21 September 2022, Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial AS (35 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dan IR (38 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram dan berat bersih 2,05 gram, serta dua unit handphone.
Lalu pada hari kamis 29 September 2022 pukul 19.00 wib tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (25 tahun, swasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,18 gram, serta satu buah alat hisap dan satu unit handphone.
Kemudian pada hari kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 20.00 wib tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SF (37 tahun, swasta, Aceh Barat) yang pada saat itu memiliki 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan Berat kotor (brutto) 0,49 gram dan berat bersih (netto) 0,27 gram serta satu buah alat hisap dan satu unit handphone.
“Dengan pengungkapan tindak pidana ini, TR dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).” ujar Kompol Aditia Kusuma.
Terhadap Tersangka YS dan Tersangka AR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).
Tersangka AS dan tersangka IR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).
Dan kepada AM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).
Dan untuk SF dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).