sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus seorang pria berinisial KST (49) warga Wonokromo Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, Tersangka KST diamankan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran diduga telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
“Jadi pelakunya adalah kakak daripada ayah korban K.A, yang bersangkutan saat itu sudah melakukan perbuatannya selama 4 tahun kepada keponakannya sendiri,” ujar AKBP Mirzal Maulana didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Faqih. Jum’at (14/10/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan KST itu, berawal pada tahun 2017 hingga korban menginjak SMA, yang dilakukan oleh KST dengan melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Tersangka melakukan bejat kepada korban itu, baik dirumah tinggal KST maupun di kediaman korban KA,” terang AKBP Mirzal Maulana.
Lebih lanjut, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Faqih menguraikan, tersangka melakukan hal tidak senonoh tersebut, ketika rumahnya dalam keadaan sepi, kemudian korban dirayu dengan berbagai akal busuk rayu tersangka, sehingga korban terpaksa melayani apa yang diinginkan oleh pakdenya tersebut.
“Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka KSY menggiming – ngiminggi uang kepada korban antara Rp. 10.000 sampai dengan Rp.200.000 setiap akan melakukan cabul tersebut,” tutur Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Faqih.
Untuk menutupi aksinya bejatnya, kata Kompol M. Faqih, Tersangka juga mengancam ke korban agar tidak menceritakan perbuatan cabulnya kepada siapapun termasuk ibu korban.
Hal ini terungkap, kata Kompol M. Faqih, ketika kakak daripada korban melihat percakapan yang terjadi antara si korban dengan Pakdenya ada hal-hal yang tidak senonoh yang dibicarakan melalui chat handphone korban sehingga si kakak ini menaruh kecurigaan terhadap sang adik.
“Akhirnya ditanya kepada korban apa yang sudah terjadi Nak? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun, sampai 16 tahun kelas 1 SMA saya dicabuli oleh pakde,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebutke Polrestabes Surabaya.
Mendapat laporan, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung bergerak cepat serta berkoordinasi dengan pihak terkait dan akhirnya meringkus tersangka pelaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tegas Kompol M. Faqih,