sergap TKP – SERANG
Tim Unit Reskrim Polsek Kopo Polres Serang. Berhasil menangkap 2 (Dua) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
“Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/09/2022).” kata Kapolsek Kopo Iptu Satibi. Kamis (6/10/2022).
Kapolsek menjelaskan, Kedua tersangka yang diamankan berinisial FK dan BG, merupakan warga Kabupaten Lebak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya tercatat sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terahir.
Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada Kamis (22/09), milik Furkon yang terparkir di are pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo Kecamatan Kopo.
“Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG,” terang Iptu Satibi.
Dari keterangan tersangka, mereka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa di lima TKP yang berbeda-beda.
Sasaran utamanya, tempat parkir dan rumah-rumah warga serta dilakukan secara acak.
“Tidak ada target khusus kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di toko waralaba,” ujar Iptu Satibi
Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
“Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” Tegas Iptu Satibi.