Tim Gabung Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Kalideres Ungkap Kasus Pembunuhan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SM (55) yang terjadi di kawasan Kama, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F (36) yang merupakan mantan suami korban SM.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan didampingi Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, Pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istrinya ke rumah korban.

“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (25/10/2022).

Saat bertemu dengan korban di rumah korban, kata Kompol Haris Kurniawan, pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban.” ujar Kompol Haris Kurniawan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, Antar korban dengan pelaku saat itu sempat berkelahi hebat, dimana korban juga sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia.” terang Kompol Haris Kurniawan.

Kemudian, pelaku bangun hingga berkali kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa. Lalu, pelaku mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, Haris mengatakan pelaku juga sempat menjual emas milik korban yang seberat 30 gram emas dengan, dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp.13,8 juta.

“Uang tidak ada yang diambil, tapi perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash. “ imbuh Kompol Haris Kurniawan.

Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal Jawa Tengah untuk pelariannya, polisi pun bahkan harus memeriksa 10 saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya polisi bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (24/10/2022) malam.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti emas sisa dan unag hasil jual emas pun dibawa Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.” tegas Kompol Haris Kurniawan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.