Pendapat Para Ahli Kimia Tentang Gas Airmata

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kampus B Fakultas Hukum, gedung Pancasila UNAIR Surabaya. pada Jum’at (25/11/2022).

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kali ini, mengambil tema “Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang”.

Pada kegiatan FGD ini, hadir sebanyak 10 narasumber yang terbagi dalam 5 bidang, yakni Pakar Hukum Pidana, Pakar Psikolog , Ahli Kimia, Pakar HAM, serta Ahli Forensik,  dimana para nara sumber tersebut menyampaikan analisanya sesuai bidang masing-masing.

Dalam diskusi tersebut, ada yang menarik dari yang disampaikan 2 pakar kimia dari UNAIR Surabaya, yaitu Prof. Dr. Dwi Setyawan S.Si,. M.Si., dan Prof. Dr, Fahimah Martak, M.Si.

Menurut Prof. Dr. Dwi Setyawan, gas airmata memang dirancang untuk pengendali kerusuhan.

“Formulasi gas air mata, gas air mata merupakan zat kimia biasa yang digunakan secara terbatas, senyawa 2 Clorobenzalmalononitrile (CS), komponen penentu yang biasa disebut gas CS, difungsikan sebagai agen pengendali kerusuhan,” terang Prof. Dr. Dwi Setyawan.

Prof. Dr. Dwi Setyawan juga mengatakan bahwa, Gas air mata sendiri bertekstur padat solid kristalik atau bubuk powder (serbuk), bahan kimia yang bersifat iritasi.

“Secara garis besar berkesimpulan bahwa bahan untuk gas air mata, sebenarnya yang memang sifatnya toxic tapi memang bahannya diformulasikan untuk kebutuhan khusus dalam batas aman,” ujarnya.

“Namun perlu melihat kondisi jika dalam keadaan tertutup misalnya, maka bisa jadi penyebab kematian korban kanjuruhan,” imbuh Prof. Dr. Dwi Setyawan saat dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Prof. Dr, Fahimah Martak, M.Si. menyampaikan bahwa terkait komponen gas air mata, Merupakan senyawa yang di dalam gas air mata itu sebetulnya bukan gas, tapi serbuk seperti mrica halus.

“Jadi ada di situ digambarkan seperti sianida, itukan seperti kasus kopi diberi sianida itu kan mati, karena dosisnya yang tinggi dan diberikan langsung diminum, kalau ini kan langsung dihirup, itu kadarnya berapa kita tidak tahu yang di hirup itu berepa kadarnya, memang menyebabkan sesak nafas,” terangnya.

Prof. Dr, Fahimah Martak juga menegaskan, jika gas air mata itu tidak menyebabkan kematian kalau itu hanya dihirup sedikit saja, beda dengan Sianida karena diminum, kalau ini di hirup, jika kondisi tubuh nya fit tidak apa apa kalau menghirup sedikit saja.

“Tapi memang kalau bahan kimia itu semua berbahaya seperti gas co yang di keluarkan motor, itu juga berbahaya tapi karena udara terbuka, mungkin banyak tanaman hijau yang menghirup gas co sehingga manusia tidak apa apa, jadi bukan menyebabkan kematian,” tegasnya.

Gas air mata itu, kata Prof. Dr, Fahimah Martak, efeknya sesak nafas mata agak kabur jadi bukan menyebabkan kematian. Mungkin matinya itu karena menghirupnya agak banyak atau terinjak injak saya tidak tahu karena di lapangan itu seperti apa.

“Jadi, kondisi seseorang itu yang sangat berpengaruh,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.