sergap TKP – PEKANBARU
Polres Pelalawan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap 5 terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah bernama Indra (13). Kamis (10/11/2022).
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, Dari kelima pelaku yang ditangkap itu, tiga orang masih di bawah umur.
Para pelaku tersebut masing-masing berinisial, YB (36), EP (21), RZ (14), RD (14) dan PJ (13).
“Mereka itu ada yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan, joki dan ada yang membantu mengikat korban.” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq. Rabu (9/11/2022).
“Motif kasus ini karena salah satu pelaku yang akrab disapa Lubis ini sakit hati kepada korban bernama Indra. Dimana pelaku merasa pembagian uang dari hasil pencurian sepeda tidak merata,” kata Kapolres Pelalawan.
Kapolres menjelaskan, YB berperan sebagai eksekutor menghabisi korban dengan palu dan parang. Untuk RZ berperan sebagai yang menjemput korban dan membantu mengikat korban. Baca juga: Fakta Baru! ACS dan AH Ternyata Produksi 92 Video Porno
“Kemudian RD membantu mengkikat korban dan membawa ke mobil juga membantu juga membuang jenazah. Kemdian EP sebagai supir dan PJ membantu membungkus jenazah, mengikat dan ikut membuang jenazah,” terang AKBP Guntur Muhammad Tariq,
Terungkapnya kasus ini, setelah salah satu warga menemukan benda mencurigakan yang mengapung di rawa-rawa di Gang Wajib Senyum, Jalan Pemda Kota Pangkalan Kerinci S pada 5 November 2022.
Saat ditemukan, kondisi jenazah korban dalam keadaan dibungkus dengan gorden dan diikat seperti pocong serta dibungkus plastik beberapa lapis. Belakangan akhirnya diketahui jasad korban tersebut adalah Indra (13).
Berdasarkan bukti petunjuk, ada di lima jari tangan kiri korban bertuliskan Indra. Polisipun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahuu identitas para pelaku.
“Salah satu pelaku yakni YB terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengambangan.” imbuh AKBP Guntur Muhammad Tariq,
“Atas perbuatannya, Para tersangka pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa saja akan dijerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya