Satresbarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pengedar Obat Daftar G Berkedok Toko Kosmetik

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGGERANG

Diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin, Seorang berinisial MI diamankan Tim opsnal Satresbarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan menjelaskan, MI diamankan lantaran kedapatan menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer dengan berkedok toko kosmetik.

“Terduga pelaku mengedarkan obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpa ijin surat edar dari Dinas kesehatan Kota Tangerang.” kata Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan. Jumat (25/11/2022).

Kasat Narkoba mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran tramadol dan eximer yang merusak dengan meracuni otak anak-anak pemuda generasi bangsa.

Dimana dalam mengedarkan obat-obatan tersebut berkedok Toko Kosmetik yang berlokasi Jalan Raya Pakuhaji tepatnya depan sekolah SMAN 12 Pondok Jaya Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan  dilokasi, petugas berhasil menangkap saudara MI berikut barang-bukti berupa 370 butir tramadol dan 756 butir obat jenis Eximer lalu petugas kami pun langsung menyegel lokasi toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang tanpa surat ijin dari Dinkes Kota Tangerang.

Untuk mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, tersangka MI berikut Barang-bukti obat-obatan jenis Tramadol dan Eximer dibawa ke Satnarkoba polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas.

No More Posts Available.

No more pages to load.