sergap TKP – SUKABUMI
Sebanyak 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang berknalpot brong atau bising ( tidak sesuai standar SNI), Pada Sabtu malam (28/01/2023) diamankan oleh anggota Polres Sukabumi di wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa, selama pelaksanaan program AA DEDE CURHAT DONG, pihaknya mengaku banyak masyarakat yang curhat tentang keresahannya dengan keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.
“Mereka ini ditangkap dan diamankan karena berkeliaran diseputaran Palabuhanratu ini, sekitar jam 24.00 wib, waktunya warga istirahat, tidur, mereka sangat menggangu,” ungkap AKBP Maruly Pardede kepada para wartawan di Mapolres Sukabumi, Minggu (29/01/2023).
Maruly menegaskan dengan adanya keresahan masyarakat itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong atau bising.
” Sebagian besar mereka sepanjang jalan ini menggeber-geber kendaraannya, disepanjang jalan dia mungkin ketemu ada yang bepapasan digeber-geber, sehingga sangat meresahkan masyarakat,” Kata Kapolres yang lebih enjoy di sapa Aa Dede dihadapan awak media.
Kepada awak media, Maruly merinci pelanggaran yang dilakukan dalam peristiwa pengamanan sepeda motor berknalpot bising atau brong itu yaitu, 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, 3 pelanggaran penumpangnya tidak memakai helm dan 17 pelanggaran tidak mempunyai SIM. Mereka para pelanggar menurut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu sementara akan dijerat dengan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.
” Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, diduga kendaraan bodong, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalaminya,” tegas AKBP Maruly Pardede.