Polres Tanjung Perak, Ungkap 250 kasus Penyalahgunaan Narkotika Pada Tahun 2022

oleh -
oleh

sergap TKP – Surabaya

Polres Tanjung Perak, berhasil mengungkap sebanyak 250 kasus peredaran Narkotika selama tahun 2022, yang terjadi di wilayah Polres Tanjung Perak.

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, menjelaskan bahwa dari 250 kasus narkoba ini, Polres Tanjung Perak juga mengamankan 316 orang tersangka yang akan terus di lakukan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

“Selama tahun 2022, kami sudah menangani sebanyak 250 laporan polisi tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo

Dari 250 kasus narkoba yang ditangani Polres Tanjung Perak, terdapat barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 40,258,41 kilogram sabu-sabu, ganja sebanyak 296,4 gram lebih, pil ekstasi sebanyak 5.002 butir, dan pil dobel L 11.521.414 butir.

Menurut data jumlah kasus narkoba pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan kasus pada tahun 2021.

“Tahun ini kita ada 250 kasus dengan 316 tersangka. Dari segi kasus, tersangka, dan barang bukti semuanya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu,” terang Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Tak hanya itu Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, juga menegaskan bahwa, dari pengungkapan kasus narkoba saat ini juga termasuk dalam jaringan internasional yang berasal dari China kemudian di ederkan ke seluruh pulau Jawa termasuk Surabaya.

dari Upaya yang dilakukan saat kasat Narkoba berharap Polres Tanjung Perak, Dapat mengalami penurunan kasus penyalahgunaan narkotika saat ini.

Pada prinsipnya kita terus berupaya memberantas peredaran narkoba dimanapun tempatnya. Mudah-mudahan tahun depan kasusnya bisa berkurang drastis,” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.