sergap TKP – SURABAYA
Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya terpaksa mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain mengamankan keduanya, Dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi berlogo Gucci.
Kedua remaja yang diamankan tersebut yakni, ATN, (25) Perempuan, warga Jalan Bogen Surabaya dan HBP, (28) warga Jalan Pandigiling Surabaya, seorang residivis yang pernah di hukum pada tahun 2018.
“Kedua tersangka diamankan di kawasan Jalan Lebo Agung Kota Surabaya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada wartawan pada Rabu (10/1/2023).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, terbongkarnya aksi tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Surabaya.
“Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan, kami temukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Daniel Marunduri.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan empat pil ekstasi logo Gucci dan sabu 16 poket siap edar. Kemudian satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastic klip, dua buah Skrop Plastik, satu kotak warna hitam, tiga handphone dan uang tunai sejumlah Rp.280.000.
“Dalam penggerebekan kedu tersangka kami menemukan barang bukti sabu seberat 15,4 gram dan ekstasi 1,52 gram yang disimpan tersangka,” terang AKBP Daniel Marunduri.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata AKBP Daniel Marunduri, Terungkap jika barang haram itu, didapat oleh tersangka dari seseorang berinisial Cak Endut (DPO).
“Barang bukti itu diambil dengan cara di ranjau pada Rabu (07/12/22) lalu, di Jalan Tuwowo Surabaya. Tersangka selalu mengambil barang dengan cara diranjau yang ditempatkan di tempat sepi,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, dia menjalankan bisnis haram itu sudah 1 bulan. Dalam sekali beraksi tersangka mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah samapi jutaan rupiah.
“Atas kejahatan kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.” tegas AKBP Daniel Marunduri.