sergap TKP – KAPUAS
Sebanyak 12 pelanggar sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Kapuas saat melakukan patroli malam antisipasi balapan liar di ruas jalan Tambun Bungai, jalan Pemuda dan jalan A. Yani Kec. Selat, Kab. Kapuas, Kalteng, pada Sabtu (7/1/2023) malam.
Kegiatan penertiban knalpot brong dan patroli ini dilaksanakan dari jam 22.00 WIB sampai jam 01.00 WIB dini hari.
12 pelanggaran knalpot brong yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Kapuas, dan diwajibkan untuk mengganti dengan knalpot standar saat pengambilan nantinya.
“Bagi kendaraan dengan knalpot brong, selain kami lakukan penilangan, sepeda motor juga kami amankan di Satlantas. Nantinya para pelanggar harus melengkapi kelengkapan kendaraan tersebut sebelum diambil, untuk knalpot, harus diganti dengan knalpot standarnya,” kata Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M. mewakili Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, Minggu (8/1/2023).
Kasatlantas menjelaskan, Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan pada malam hari hingga dinihari dan sangat mengganggu suasana ketenangan.
“Kegiatan penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga melalui media sosial dan Jumat Curhat Wadai Apam yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas untuk mendengar keluhan masyarakat yang menginfokan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, sehingga Satlantas Polres Kapuas beserta tim siaga on call Charlie menyisir jalan antisipasi balapan liar dan mengamankan belasan kendaraan dengan knalpot brong ini,” terang AKP Sugeng, S.E., M.M..
“Kami tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kami berharap masyarakat tidak mengubah knalpot di luar ketentuan yang ada. Karena masyarakat semakin sadar bahwa knalpot brong ini sudah menjadi perhatian semuanya,” tegasnya