sergap TKP – SURABAYA
Terkait kasus Pencurian yang terjadi di Rumah Dinas Walikota Blitar, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap seorang pria inisial MSA (57) yang diduga turut serta membantu melakukan aksi pencurian tersebut.
“Pelaku berinisial MSA (57) warga Jalan Sudanco Supriayadi Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar itu, ditangkap pada Hari Jumat (27/01/2023) sekira pukul 11.20 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto didampingi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono dan Kapolres Blitar AKBP Argowiyono saat konfrensi pers di Mapolda Jatim. Senin (30/01/2023).
“Tersangka MSA ditangkap pada Hari Jumat (27/01/2023) sekira pukul 11.20 WIB di Moreno Futsal Gang Cisadane Jalan RiamKiri RT 01/RW 03, Bendo, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar.” ujar AKBP Lintar Mahardhono.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan. Modus operandi, Tersangka MSA mantan Walikota Blitar telah bertemu dengan pelaku di Lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait Walikota yang memiliki uang banyak antara Rp. 800 juta s/d Rp. 1 Milyar setiap akhir tahun (bulan Desember) serta menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, dan juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 (dua) orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur. Hal itu seringkali disampaikan MSA ketika bertemu dengan tersangka NT saat didalam lapas kelas II A Sragen.
“Setelah pelaku keluar dari Lapas, kemudian pada tanggal 12 Desember 2022. Tersangka MJ alias NT, Tersangka ASM alias ASN alias MRT, Tersangka OK alias DN, Tersangka AJ, dan Tersangka MD alias AO melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh MSA,” terang AKBP Lintar Mahardhono.
Selain mengamankan MSA, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) lembar dokumen layar dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen, Flash Drive berisi video orasi dari Bakesbangpol Kota Blitar dan Laporan hasil giat Bakesbangpol.
“Atas perbuatannya, Tersangka MSA disangkakan melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekekerasansebagaimana Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.” tegas AKBP Lintar Mahardhono.