sergap TKP – INDRAMAYU
Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) meningkatkan status Penyidikan terkait dengan perkara Dugaan Penyimpangan dalam Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan Bojongsari Tahap V pada Disbudpar Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Pada Tahun 2019, Pemkab Indramayu melalui Disbudpar Kabupaten Indramayu telah melaksanakan kegiatan fisik pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan Tahap V sejak tanggal 26 Juni 2019 s/d 21 Desember 2019 (180 hari kalender) dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 14.520.170.500 dari Pagu Anggaran Rp. 15.075.617.000,-.
Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dimaksud berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan dimaksud tidak sesuai perencanaan yang berujung pada realisasi tidak sesuai spesifikasi teknis, harga satuan pekerjaan yang tidak dibuat secara rinci, tidak dilakukan uji mutu beton terkait pekerjaan kolom beton, paving block, dan lain-lain pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan yang menyimpang dan mengarah pada terjadinya PMH (Perbuatan Melawan Hukum) secara pidana.