Polsek Gedongtengen Melaksanakan Sidang Tipiring Jenis Miras di Pengadilan Negeri Yogyakarta

oleh -
oleh

sergap TKP – YOGYAKARTA

Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedongtengen melaksanakan sidang tindak pidana ringan terhadap penjualan miras oplosan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (20/03/2022).

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Sundari, SH.,MH dengan Panitera Penganti Rike Simballago, SH dilakukan terhadap tersangka bernama RV yang melakukan pelanggaran penjualan miras oplosan.

Tersangka atas RV(38), melanggar pasal 5 ayat 1 Perda Nomor 7 tahun 1953 Jo Pasal 1 ayat 1 Perda Nomor 7 tahun 2006.

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., MH melalui Kapolsek Gedongtengen Kompol Masnoto, S.Pd., MH mengatakan Tindakan kepolisian mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan para saksi, melakukan pemeriksaan tersangka maupun proses penyidikan”. Ucapnya.

“Hasil putusan sidang, maka Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda uang sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) atau kurungan lamanya 7 (tujuh) hari, serta merampas barang bukti 5 (lima) botol ukuran tanggung berisi minuman keras oplosan di sita oleh Negara untuk di musnahkan,” pungkas Kapolsek Gedongtengen.

No More Posts Available.

No more pages to load.