Polsek Mlati Amankan Pelaku Pemerasan

oleh -
oleh

sergap TKP – SLEMAN

Seorang pria berinisial GG (24) asal Karangmojo, Gunungkidul  diamankan Polsek Mlati lantaran diduga kuat melakukan pemerasan terhadap MDA (22) warga Gamping, Sleman.

Kejadian pemerasan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada Sabtu 4 Maret di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati sekira jam empat sore.

Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitria Utomo didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo mengungkapkan, “Jadi awalnya pelaku ini membuat akun palsu di MiChat dengan memasang foto profil perempuan yang seolah-olah membuka layanan open BO (Booking Order),” kata Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitria Utomo.

“Ternyata postingan tersebut membuat korban tertarik. Pelaku lantas menawarkan open BO sebesar seratus ribu rupiah kepada korban hingga terjadi kesepakatan harga. Akhirnya antara korban dan pelaku sepakat bertemu dibelakang Jogja City Mall,” jelasnya.

Namun saat korban tiba ditempat yang telah disepakati tiba-tiba pelaku datang mengaku sebagai suami perempuan yang open BO tersebut.

“Saat itu, pelaku meminta uang satu juta. Namun korban hanya mempunyai uang dua ratus ribu, hingga akhirnya pelaku meminta uang tersebut dan jaket korban,” tutur Kompol Andhies Fitria Utomo

“Setelah itu pelaku kembali mengancam akan menyebarluaskan terkait open BO tersebut kepada keluarga korban. Bila tidak memberi uang sebesar satu juta dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam pelaku akan melipatgandakan menjadi dua kali lipat. Merasa ketakutan, korban lantas melapor ke Polsek Mlati,” sambungnya

Dari laporan itu, akhirnya petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp 150 ribu serta jaket korban yang diminta pelaku.

“Pelaku kami tangkap sabtu (4/3) sekira pukul 16.00 WIB di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman. Pelaku mengaku, uang hasil pemerasan tesebut nantinya akan dipergunakan untuk membayar hutang,” tegasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.